Minggu, 01 Januari 2012

Makalah Olahraga Rekreasi


A. Pendahuluan
           
            Menurut UU RI No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang menjadi ruang lingkup olahraga meliputi tiga kegiatan yaitu olahraga pendidikan; olahraga rekreasi; dan olahraga prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dalam proses pendidikan yang dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intra dan/atau ekstrakurikuler. Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kesehatan dan kebugaran, sedangkan olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Dalam kaitan dengan materi yang dimunculkan yaitu fokusnya pada olahraga rekreasi, maka penulis akan menjabarkannya langsung pada olahraga rekreasi itu sendiri.
            Rekreasi menurut David Gray dalam Butler (1976:10) mendefinisikan bahwa, “Recreation is an emotional condition within an individual human being that flows from a feeling of well-being and self-satisfaction”. Menurut pendapat sebagian orang rekreasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencari hiburan, atau sekedar untuk melepaskan kelelahan setelah dihadapkan pada berbagai kesibukan dan pekerjaan. Sedangkan olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan untuk mengisi waktu luang dengan tujuan akhirnya, menurut Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional adalah, “memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani dan kegembiraan; membangun hubungan sosial; dan/atau melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.”












B. Pembahasan

       I.            Pengertian Rekreasi Olahraga
Olaharaga rekreasi adalah jenis kegiatan olahraga yang dilakukan pada waktu senggang atau waktu-waktu luang.
Menurut Kusnadi (2002:4) Pengertian Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan untuk tujuan rekreasi.
Menurut Haryono (19978:10) Olahraga rekreasi adalah kegiatan fisik yang dilakukan pada waktu senggang berdsarkan keingginan atau kehendak yang timbul karena memberi kepuasan atau kesenangan.
Menurut Herbert Hagg (1994) “Rekreational sport /leisure time sports are formd of physical activity in leisure under a time perspective. It comprises sport after work, on weekends, in vacations, in retirement, or during periods of (unfortunate) unemployment”.
Menurut Nurlan Kusmaedi (2002:4) olahraga rekreasi adalah kegiatan olahraga yang ditujukan untuk rekreasi atau wisata.
Menurut Aip Syaifuddin (Belajar aktif Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMP, Jakarta, Grasindo.1990) Olahraga rekreasi adalah jenis kegiatan olahraga yang dilakukan pada waktu senggang atau waktu-waktu luang.
Pengertian rekreasi olahraga suatu kegiatan ynag menyenangkan yang mengandung unsur gerak positif.
Rekreasi Olahraga adalah aktivitas indoor maupun outdoor yang didominasi unsure-unsure olahraga (gerak) sehingga dapat menyenangkan.

    II.            Prinsip-prinsip Dasar Olahraga Rekreasi
            Olahraga rekreasi sudah merupakan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Dalam pelaksanaannya mengacu pada prinsipnya yaitu;
(a) aktivitas dilakukan pada waktu senggang,
(b) aktivitasnya bersifat fisik, mental dan sosial,
(c) mempunyai motivasi dan tujuan,
(d) dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja,
(e) dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan fleksibel,
(f) kegiatannya bermanfaat bagi pelaku dan orang lain.
            Olahraga rekreasi bentuknya bermacam-macam diantaranya, hiking, jelajah kampung, outbound, camping, little farmers, arung jeram, fun offroad,wisata rohani, wisata olahraga, dan masih banyak lagi. Selain itu bentuk-bentuk olahraga tradisional dari suatu daerah pun dapat dijadikan sebagai olahraga rekreasi.

 III.            Kesepakatan prinsip-prinsip Olahrada rekreasi
Prinsip-prinsip rekreasi di bawah ini, sudah merupakan kesepakatan bersama antara beberapa ahli rekreasi yang dapat dipergunakan sebagai pedoman, patokan atau petunjuk bagi para pimpinan organisasi rekreasi dalam menyusun programnya (Meyer, 1964; Butler, 1976; Weiskopf, 1985).

Prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
Prinsip 1 :
            Rekreasi yang sehat menjadi kebutuhan dasar dan merupakan esensi kesejahteraan hidup semua umat manusia (semua lapisan, golongan, ras, usia, dan jenis kelamin). Rekreasi dengan isi kegiatannya yang bersifat rekreatif, bermuara pada pencapaian kesejahteraan hidup manusia. Prinsip ini menggaris bawahi semacam keharusan, bahwa kegiatan rekreasi dan pelaksanaannya, harus selaras dengan upaya yang menyehatkan. Ini berarti, kegiatan bersenang-senang yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental, sungguh harus dihindari. Berkaitan dengan karakteristiknya, maka pelaksanaan rekreasi yang sehat, harusdapat menjamin keselamatan individu.
Prinsip 2:
            Setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kepuasan serta memperkaya penggunaan waktu luang. Prinsip ini menggaris bawahi semacam keharusan, yakni rekreasi dan pelaksanaannya, tidak membedakan seseorang dengan lainnya. Karena itu, seperti halnya kesempatan berolahraga, atau mengikuti pendidikan jasmani, setiap orang berhak untuk
memperoleh layanan dan mendapatkan kesempatan yang sama. Tentu saja, asas individualitas yang berkaitan dengan kebutuhan atau kompetensi, dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan, sehingga pelakunya dapat mencapai hasil yang memuaskan.




Prinsip 3:
            Rekreasi yang sehat dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang demokratis (bebas memilih, melakukan, mengemukakan pendapat; dan lain sebagainya). Asas demokrasi juga merupakan landasan pelaksanaan rekreasi. Maksudnya, setiap individu, selain memiliki hak dan kesempatan yang sama, juga memiliki keleluasaan untuk memilih apa yang dikehendakinya untuk dilaksanakan sebagai isi kegiatan rekreasinya. Tentu saja, prinsip ini tidak melupakan factor tanggung jawab seseorang dalam hidup bermasyarakat. Dalam kebebasan memilih itu, terkandung keterikatan akan norma dan sistem nilai di lingkungan masyarakat yang bersangkutan.

Prinsip 4:
            Rekreasi yang sifatnya hiburan hendaknya memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk tumbuh dan berkembang pada aspek-aspek yang kognitif, afektif, psikomotor, dan fisik. Pelaksanaan rekreasi yang terkait dengan isi kegiatannya dengan sifat-sifatnya yang membangkitkan suasana menyenangkan, selalu patuh pada asas manfaat bagi pengembangan, bukan saja aspek fisik yang menyangkut keterampilan atau efisiensi fungsi organ tubuh, seperti tercermin dalam kebugaran jasmani yang meningkat. Namun juga bertujuan untuk membina sifat-sifat psikologis yang terangkum dalam domain afektif, misalnya sikap positif terhadap gaya hidup aktif, toleransi terhadap orang lain, kesetiakawanan, semangat juang, dan lain-lain. Selain itu, faktor peningkatan pengetahuan dan penalaran juga menjadi kepedulian, dalam kaitannya dengan tujuan untuk mencerdaskan seseorang dalam arti yang lebih luas.

Prinsip 5:
            Rekreasi yang sehat pada hakikatnya, bukan hanya merupakan tanggung jawab perorangan, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antar keluarga, masyarakat; badan lembaga-lembaga (formal atau non-formal), serta pemerintah pada semua tingkat. Prinsip ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam upaya menjamin kelanggengan dan kesinambungan pelaksanaan rekreasi. Maksudnya, rekreasi itu tidak akan subur kemajuannya, bila tidak didukung oleh lingkungan sosial, seperti keluarga, dan lebih luas lagi pada tingkatan berikutnya, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan pemerintah. Hal ini akan tercermin dalam upaya penyediaan insfrastruktur dan kelengkapan pendukung bagi kepentingan umum, misalnya penyediaan tamantaman untuk rekreasi, fasilitas transportasi, dan dukungan bagi keselamatan dan keamanan. Kesemuanya itu, tidak mungkin dipikul oleh orang-perorang, tetapi hanya dapat diwujudkan melalui dukungan pemerintah atau mungkin juga sokongan pihak swasta.

Prinsip 6 :
            Dengan bantuan para dermawan, rekreasi yang sehat dapat berkembang dengan baik dalam masyarakat. Rekreasi memerlukan fasilitas dan bahkan biaya yang bersitat langsung dikeluarkan untuk pelaksanaannya. Di negara maju, para dermawan begitu ringan tangan untuk memberikan bantuan, seperti menyediakan lahan yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan rekreasi. Penyediaan fasilitas yang tak terjangkau, sangat mungkin teratasi oleh para dermawan. Karena itu, prinsip keenam ini, menekankan betapa pentingnya penggalian potensi di lingkungan sekitar, berupa dukungan pihak-pihak yang mampu dan berkelebihan kekayaannya.

Prinsip 7 :
            Kesempatan untuk melakukan kegiatah rekreasi hendaknya dapat diperoleh sepanjang tahun (baik program yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah). Asas mantaat yang diperoleh di sepanjang. hayat, merupakan landasan penting yang perlu diperhatikan. Maksudnya, kegiatan rekreasi itu, sebaiknya dapat dilaksanakan di sepanjang hayat seseorang. Untuk Indonesia yang tidak mengenal pergantian musim yang menjadi hambatan, maka pelaksanaan rekreasi di sepanjang tahun, sungguh memungkinkan untuk dilakukan.

Prinsip 8 :
            Apabila kesempatan rekreasi memang disediakan untuk masyarakat, program rekreasi harus memperhatikan faktor faktor sebagai berikut:
a. Kebutuhan, minat serta kompetensi para pesertanya.
b. Jenis masyarakatnya, lokasi, kondisi ekonominya, dan lain-lain.
c. Kerja sama antar badan-badan atau organisasi atau lembaga di dalam masyarakat (pemerintah dan swasta).
d. Penggunaan sumber-sumber yang ada.
e. Kualitas pimpinan rekreasi, khususnya dalam hal menyusun program sesuai dengan jumlah peserta, lokasi, fungsi alat-alat, serta ruangan yang ada.
f. Perencanaan hendaknya berkelanjutan.
g. Rencana pengembangan program rekreasi hendaknya mengutamakan masalah alat, ruang atau tempat serta kegiatan rekreasi dalam masyarakat.
Prinsip 9 :
            Kesempatan berekreasi yang memadai hendaknya dapat diciptakan dalam keluarga, sekolah atau tempat-tempat ibadah. Masyarakat hendaknya ikut membantu mendidik menggunakan waktu luang secara sehat.

Prinsip 10:
            Mutu bagi seorang pemimpin rekreasi, lebih-lebih yang sifatnya sukarela, harus berkualitas tinggi terutama dalam hal intelektualnya, penampilannya, tanggung jawab, dan sebagainya. Selain perlu untuk menjamin tercapainya tujuan, kepemimpinan yang baik, juga menjamin keterlaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Prinsip 11:
            Uluran tangan dari pemerintah; baik pusat maupun daerah, baik dalam bentuk material maupun moral, sangat diperlukan dalam usaha mengembangkan program rekreasi dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan minat dan kebutuhan masyarakat. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, betapa penting peranan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat agar dapat menikmati kegiatan yang bersifat rekreatif. Dalih rekreasi merupakan hak semua orang, hak individu, dan bagian dari  kebebasan untuk memilih, maka seolah-olah, seseorang memiliki otonomi yang mutlak dalam menentukan pilihannya, apa jenis kegiatan yang akan dilakukannya untuk dinyatakan sebagai kegiatan rekreasi. Rekreasi haruslah merupakan kegiatan yang sehat dan di dalamnya terkandung tanggung jawab sosial dan bahkan moral. Prinsip ini merupakan fondasi utama, sebab kegiatan bersenangsenang dapat terjerumus ke dalam tindakan yang tidak direstui oleh masyarakat, atau bahkan bertentangan dengan nilai moral.







C. Kesimpulan
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa olahraga rekreasi mampu mengembangkan budaya hidup sehat, baik untuk pribadi maupun untuk orang lain dan atau lingkungan alamnya serta memiliki prospek yang cerah untuk mengembangkannya, sehingga melalui olahraga rekreasi dapat terbuka lapangan pekerjaan sekaligus peluang bisnis yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Salah satu caranya adalah melalui pengelolaan yang matang, mulai dari konsep sampai kepada pengelolaan dan pelaksanaan di lapangan.


















DAFTAR PUSTAKA

George. D. Butler. (1976). Introduction to Community Recreation. Fifth edition. McGraw-Hill Book Company.

Hartoto. ((2001). Pendidikan Rekreasi: Prinsip dan Metode. Depdiknas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kementrian Negara Pemuda Dan Olahraga  Republik Indonesia.

…………… (2007). Wisata Dan Olahraga. Jurusan Pendidikan Kesehatan dan Rekreasi. FPOK-UPI. Jurnal.































PRINSIP-PRINSIP DASAR OLAHRAGA REKREASI


Dosen Pengasuh : Drs. Afrizal, M.Kes





KELOMPOK I
Disusun Oleh :
                                    1. Masagus Agustian             6. Arif Widianto
                                    2. Zulkarnain                         7. Nasuhi Sumanto
                                    3. Taufik Akbar                    8. Ando Medika
                                    4. Alan Budianto                   9. Fajar Ramadhani
                                    5. Septiawan                          10. Ahmad Nuargo


UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
TAHUN AJARAN 2010 / 2011







KATA PENGANTAR


            Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Prinsip-prinsip Dasar Olahraga dan Rekreasi “. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Rekreasi.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini
            Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.




Palembang,     Desember 2011





Penyusun

1 komentar: